Infografik: Yang Baru dari Penerimaan Siswa Baru Tahun 2018

31 Mei 2018 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) melalui Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, memuat beberapa aturan. Salah satunya adalah tidak adanya tes baca, tulis dan menghitung untuk calon siswa level sekolah dasar (SD). Selain itu, SD wajib menerima calon siswa yang sudah berusia tujuh tahun.
"Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T, serta penghapusan ketentuan rombongan belajar,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy di acara 'Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah' di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu (30/5).
Permendikbud ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)