Ingat, Ada Ancaman Penjara untuk Pengendara yang Melawan Saat Ditilang

17 September 2019 6:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ulah pengemudi mobil yang menghindari tilang sampai membahayakan polisi kembali terulang. Pada Juli 2019, anggota Satlantas Polsek Cicendo, Brigadir Natan Doris ES ditabrak pengendara mobil berpelat B di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung. Kala itu Natan coba menghentikan mobil yang hendak kabur saat ditilang.
ADVERTISEMENT
Sekitar dua bulan berselang, peristiwa serupa terjadi. Kali ini berlangsung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bripka Eka Setiawan terbawa hingga 200 meter hingga pengemudi mobil yang coba kabur berhenti.
Polda Metro Jaya mengingatkan pengguna jalan agar tidak melawan petugas saat hendak ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sampai membahayakan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, ada jerat hukum yang mengancam tindakan melawan polisi, terlebih sampai membahayakan.
"Bisa kena Pasal 212 KUHP," kata Argo kepada kumparan, Senin (16/9).
Sopir mobil yang kabur saat ditiang di Pasar Minggu. Foto: Dok. Istimewa
Dalam aturan tersebut disebutkan orang yang dianggap melawan petugas dengan kekerasan bisa dipenjara paling lama satu tahun empat bulan.
Senada dengan Argo, Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Darulrahman menyatakan, penilangan polisi kepada pelanggar aturan lalu lintas dilakukan atas dasar kebaikan bersama. Tilang sebagai bentuk hukuman dipandang dapat mendidik masyarakat agar patuh kepada aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum berupa penilangan juga dilakukan polisi demi keselamatan pengguna jalan.
"Tilang salah upaya penyelamatan terhadap jiwa mereka (pengguna jalan), karena kecelakaan lalu lintas pasti didahului pelanggaran," sebut Pujiono.