Ingin Eksis di Media Sosial, 3 Remaja di Sleman Lempar Batu ke Mobil

13 Februari 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto rilis pelaku kejahatan jalanan lempar batu di Polsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto rilis pelaku kejahatan jalanan lempar batu di Polsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga remaja pelaku kejahatan jalanan lempar batu ditangkap polisi pada Sabtu (9/2). Ketiga pelaku yakni DF (16), SN (18), dan RF (16). SN dan RF diketahui masih bertatus pelajar. Sedangkan DF selaku eksekutor pelemparan batu telah putus sekolah.
ADVERTISEMENT
Ketiganya tertangkap usai melempar sebuah mobil yang tengah melintas di Jalan Gadjah Mada, Mlati, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan, kejadian itu bermula pada 3 Februari dini hari saat ketiga pelaku berkumpul di lapangan Tirtoadi. Di sana ketiganya menenggak minuman keras dan terbesit ide untuk melakukan tindak kejahatan jalanan.
“Salah satu anak (SN) merencanakan berbuat onar mengajak kedua rekannya ngisruh dengan melempar kaca mobil,” jelas Yugi di Polsek Mlati, Rabu (13/2).
Setelah minum-minum ketiganya pergi ke arah utara mengendarai dua sepeda motor. Saat melintas di TKP, tersangka DF yang membonceng melempar batu ke arah mobil pick up hitam milik Nur Khasan.
Akibatnya kaca mobil pick up tersebut pecah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Nur Khasan pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati.
Barang bukti pelaku kejahatan jalanan lempar batu diamankan polisi di Polsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pada dini hari tersebut pelaku telah melakukan kejahatan jalanan serupa di 9 TKP masing-masing 5 di Kecamatan Mlati, 2 di Kecamatan Seyegan, dan 2 di Kecamatan Godean.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa TKP. Namun baru satu korban yang melapor,” kata Anggaito.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan motif ketiga tersangka melakukan kejahatan jalanan dengan motif pamer di media sosial Facebook. Dengan berhasil mengunggah kejahatan jalanan mereka merasa bangga.
“Yang bersangkutan juga mengikuti grup Facebook yang sering memposting peristiwa-peristiwa seperti ini. Dia merasa bangga ketika hasil kriminalnya diposting di media sosial,” kata dia.
“Hari ini tiga orang yang memang satunya sudah cukup umur bisa penahanan. Dua di bawah umur tidak dilakukan penahanan tapi tetap diproses,” ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu buah batu serta dua motor yang digunakan pelaku. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT