news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ingin Hadiahi Pacar iPhone X, Pemuda di Bali Rampok Toko HP

28 Mei 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pemerasan toko handphone dengan Air Soft Gun (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pemerasan toko handphone dengan Air Soft Gun (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar menangkap pemuda bernama Johan Renaldo Dennis (20) alias Aldo. Pelaku ditangkap lantaran merampok toko HP di kawasan Teuku Umar, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menerangkan pelaku nekat melancarkan aksinya karena ingin menghadiahi pacarnya dengan iPhone X.
"Motivasinya adalah sebagai hadiah untuk pacarnya yang sedang sakit di rumah sakit," kata Artana saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (28/5).
Rilis pemerasan toko handphone dengan Air Soft Gun (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pemerasan toko handphone dengan Air Soft Gun (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Artana menjelaskan perampokan toko HP tersebut terjadi pada 17 Mei. Pelaku awalnya memasuki toko HP tersebut dengan menggunakan helm. Di dalam toko, saat itu hanya ada seorang pegawai perempuan.
Pelaku selanjutnya menanyakan menjual iPhone X atau tidak. Usai pegawai toko menjawab menjual, pelaku langsung mengeluarkan airsoft gun yang telah dipersiapkan. Dalam aksinya, pelaku juga sempat menembakkan senjata tersebut sebanyak dua kali untuk mengancam pegawai toko.
Pegawai toko yang ketakutan lantas menuruti permintaan pelaku. Dalam perampokan tersebut, pelaku membawa dua HP dengan total senilai Rp 35,7 juta.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dari toko HP tersebut dan menyelidikinya. Pelaku diringkus saat berada di Kampung Jawa, Denpasar, Rabu (23/5).
Saat jumpa pers, pelaku mengaku airsoft gun yang digunakannya merupakan milik kakaknya. Senjata tersebut dibeli secara online.
"Senjata punya kakak. Dapat beli, tapi punya izin," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pelaku kini terancaman kurungan penjara 9 tahun.