news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Syarat untuk Ikut Program Bedah Rumah PUPR

6 Desember 2017 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripka Prima membantu benahi Rumah Ibu Sawani. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bripka Prima membantu benahi Rumah Ibu Sawani. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR memperoleh alokasi pinjaman Bank Dunia untuk program perumahan terjangkau (National Affordable Housing Program/NAHP) sebesar Rp 250 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun dari dana tersebut, sebanyak Rp 240 miliar di antaranya digunakan untuk membangun rumah swadaya atau bedah rumah. Sementara sesuai APBN 2018, anggaran yang disiapkan untuk program bedah rumah sebesar Rp 3,2 triliun.
Jika ditambah pinjaman Bank Dunia, anggaran untuk program bedah rumah menjadi Rp 3,4 triliun. Dana itu rencananya akan digunakan untuk bedah 110.000 unit, rinciannya 2.000 bedah rumah baru dan 108.000 peningkatan kualitas rumah.
Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, Johny Subrata, mengatakan untuk mengikuti program tersebut terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi. Sebab program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Adapun kriterianya adalah luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, jenis lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
ADVERTISEMENT
”Program ini gratis tanpa ada pungutan apapun,” kata Johny kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (5/12).
Dia menambahkan, Kementerian PUPR hanya menerima usulan calon peserta program bedah rumah dari kepala daerah atau kementerian/lembaga, dilengkapi dengan lokasi desa. Pun pihaknya juga mengutamakan calon penerima yang terdaftar oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Adapun besaran bantuan pembangunan baru yakni Rp 30 juta. Sedang bantuan peningkatan kualitas dengan klasifikasi rusak ringan sebesar Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta, dan rumah rusak berat sebesar Rp 15 juta.
“Di program ini, kami hanya memberi stimulan dana. Tenaga kerja dan bahan bangunan disumbang masyarakat tempat orang yang rumahnya akan dibedah,” jelasnya.