news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Inneke Koesherawati Bungkam Usai 3 Jam Diperiksa KPK

24 Juli 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Inneke Koesherawati menjalani pemeriksaan penyidik KPK hampir sekitar 3 jam. Istri dari terpidana sekaligus tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Inneke terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 13.18 WIB. Namun Inneke tidak mau berkomentar apa pun soal pemeriksaannya, maupun terkait kasus yang menjerat suaminya itu.
Inneke memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK. Inneke yang siang itu meninggalkan KPK dengan menumpang taksi, memilih tetap diam meskipun sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan Inneke kali ini terkait proses penyidikan perkara untuk tersangka Andri Rahmat. Penyidik mengusut dugaan peran Inneke dalam kasus ini. Ia diduga menjadi pihak yang membeli mobil yang kemudian diberikan sebagai suap untuk Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Kami perlu cermati peran dan pengetahuan saksi terkait pembelian mobil," ujar Febri.
Inneke sebelumnya turut ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) hari Sabtu (21/7) lalu. Perempuan 42 tahun ini juga turut dijemput KPK di kediaman pribadinya di kawasan Menteng. Namun ia kemudian dilepaskan KPK dan tidak ikut menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap Kalapas ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat. Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410.
Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.