Insiden KM Sinar Bangun, Kepala Pelabuhan Simanindo Jadi Tersangka

25 Juni 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Senin (18/6), pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang merenggut lebih dari 100 nyawa itu menyeret nakhoda KM Sinar Bangun yang sekaligus pemilik kapal beserta 3 orang lainnya.
"Tersangkanya yaitu nakhoda sekaligus pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak regulator, Karnilan Sitanggang, yang juga sebagai pegawai honor Dishub Samosir," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumatera Utara, Senin (25/6).
"Kemudian Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F. Putra, dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang," imbuhnya.
Pencarian korban KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pencarian korban KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Paulus mengatakan, para tersangka terbukti melanggar berbagai aturan. Mulai dari kapal berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak layak, hingga mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Paulus menjelaskan modus para tersangka dalam melayarkan kapal adalah untuk mencari keuntungan dengan penumpang yang berlebihan. Seharusnya kapal hanya menampung maksimal 45 orang, sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
Prescon Tenggelamnya KM. Sinar Bangun (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prescon Tenggelamnya KM. Sinar Bangun (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolsa Sumatera Utara. Sejumlah barang bukti turut telah diamankan, yakni 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan seharga Rp 500, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga Rp 500, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun bernomor 117.
Para tersangka dijerat Pasal 302 atau 303 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliyar.