Irjen Gatot Perintahkan Tangkap Aparat yang Ikut Selundupkan HP Ilegal

29 Agustus 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti HP ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti HP ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menyita 5.500 handphone ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Jakarta. Barang kena pajak itu diselundupkan dari luar negeri lewat Singapura-Batam.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy, telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengusut tuntas bisnis kotor ini, termasuk menangkap oknum aparat polisi yang terlibah di dalamnya.
“Saya sudah perintahkan kepada Pak Dirkrimsus dan jajarannya termasuk polres-polres. Sikat habis ini para penyelundup-penyelundup ini. Bahkan kalau ada oknum (aparat polisi) yang terlibat sikat," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8).
Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Gatot, oknum polisi yang terlibat dalam penyelundupan handphone ilegal dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena mengambil uang negara dari pendapatan pajak.
"Kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), miskinkan mereka. Sehingga uang itu bisa masuk negara, bisa menyejahterakan negara ini,” kata Gatot.
Barang bukti HP ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Bisnis handphone ilegal ini dilakukan oleh 4 tersangka, yaitu FT alias AMG, AD, YC, dan JK alias TCK. Mereka menjual berbagai merek handphone mulai dari Xiaomi, Samsung, hingga Apple. Handphone ilegal itu didatangkan dari China, kemudian disalurkan ke Hong Kong menuju Singapura dan masuk ke Indonesia lewat Batam.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka memasukkan handphone ilegal itu 7 hingga 8 kali dalam sebulan. Hal itu merugikan negara dari sisi pajak sebesar Rp 375 miliar per bulan atau Rp 4,5 trilun per tahun.