Irvanto dan Made Oka Didakwa Jadi Perantara Fee Korupsi e - KTP

30 Juli 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keponakan serta kerabat Setya Novanto alias Setnov itu didakwa menjadi perantara fee korupsi e - KTP.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Irvanto dan Made Oka Masagung terlibat dalam korupsi e - KTP bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya. Yakni dengan Setnov selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Kemendagri.
Dari nama-nama tersebut di atas, baru Setnov, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang dan dua terdakwa yang disidang hari ini yang sudah dijerat oleh KPK. Sisanya, baru berstatus saksi dalam kasus ini.
"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam dakwaan dipaparkan bahwa Made Oka Masagung adalah pihak yang mengenalkan Chales Sutanto Ekapradja selaku Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Service Indonesia kepada Setnov. Made Oka sempat bicara kepada Charles bahwa Setnov mempunyai pengaruh dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada satu pertemuan, Setnov sempat menanyakan harga satu keping KTP kepada Charles. Menurut Charles, harga satu chip senilai USD 2,5 hingga USD 3. Setnov pun sempat menanyakan kemungkinan penggunaan chip dari China guna menekan harga.
Secara terpisah, Irvanto beberapa kali melakukan pertemuan dengan orang-orang dari Tim Fatmawati guna mengkondisikan perusahaan yang terafiliasi Andi Narogong menang proyek e - KTP. Perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek tersebut sudah disepakati adalah konsorsium PNRI.
Dalam salah satu pertemuan, dibahas bahwa pengkondisian spesifikasi alat dalam proyek e - KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai fee untuk Setnov dan pihak Komisi II DPR. Para rekanan proyek sepakat akan memberikan fee kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait fee untuk Setnov, Irvanto bertemu menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.
ADVERTISEMENT
Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto itu. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.
Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.
Irvanto lantas meminta Johannes Marliem mengirimkan uang kepada rekening-rekening tersebut. Setelah uang dikirimkan ke rekening-rekening tersebut, Irvanto di Jakarta menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.
Tak hanya melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka selaku pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee untuk Setnov sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.
ADVERTISEMENT
Ia kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana yang ditujukan untuk Setnov. Uang itu disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy PTE.LTD di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Made Oka lantas menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo dan mengaku bahwa ia mempunyai sejumlah uang di Singapura. Ia juga menyampaikan kepada Hery ingin akan menarik secara tunai uang tersebut di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura.
Hery yang berkoordinasi dengan July Hira kemudian memberikan uang tunai secara bertahap kepada Made Oka. Sementara uang Made Oka di Singapura diberikan kepada Hery dan July. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka untuk Setnov adalah sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
Made Oka juga disebut pernah mengirimkan uang USD 315 ribu dari Johannes Marliem kepada Irvanto. Uang yang dikirim melalui rekening Muda Ikhsan Harahap kemudian diterima Irvanto di rumahnya.
Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.