Irwandi Yusuf Ajukan Praperadilan, Persoalkan OTT KPK

9 Oktober 2018 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu terkait status tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Iya benar ada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/10).
Terdapat sejumlah hal yang dipermasalahkan oleh Irwandi Yusuf dalam gugatan praperadilannya tersebut. Salah satunya, ia mempermasalahkan soal penangkapan terhadap dirinya dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (3/7) lalu.
"Pada pokoknya Pemohon meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah," kata dia.
Menurut Febri, Irwandi menguraikan sejumlah hal yang menjadi alasan pengajuan praperadilan. Irwandi membantah semua sangkaan KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh, termasuk membantah pernah menerima uang.
"Mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, Irwandi juga menjelaskan soal peran Steffy Burase dalam isi praperadilannya itu. Steffy Burase, menurut Irwandi, merupakan orang yang mengusulkan lomba Aceh Marathon.
Steffy Burase tiba di KPK, Jakarta, Rabu (1/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Steffy Burase tiba di KPK, Jakarta, Rabu (1/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Irwandi lantas meminta Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya yang kemudian dibuat dengan anggaran senilai Rp 13 miliar. RAB tersebut kemudian diserahkan Irwandi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
"Diuraikan juga, sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka IY menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Steffy Burase dan pihak lainnya, dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," papar Febri menjelaskan isi praperadilan Irwandi.
Febri menyebut bahwa KPK sudah mendapat surat panggilan untuk sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada hari ini. Namun kemudian KPK meminta pengunduran jadwal kepada hakim.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama 7 hari untuk tanggal 16 Oktober 2018," kata Febri.
Terkait kasus dugaan suap DOKA itu, sebelumnya sudah pernah ada yang mengajukan praperadilan. Namun, yang mengajukan bukan Irwandi, melainkan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna.
Irwandi dalam suratnya kepada KPK sempat berkilah bahwa praperadilan itu bukan inisiatifnya. Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan tersebut lantaran penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum.
Dalam kasus ini Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang kemudian terungkap dari tangkap tangan KPK. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.