Irwandi Yusuf Beri Rp 50 Juta ke Steffy Burase untuk Biaya Apartemen

18 Februari 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku memberikan uang Rp 50 juta untuk biaya apartemen Fenny Steffy Burase di daerah Jakarta Selatan. Namun, Irwandi meminta semua pihak tidak mempermasalahkan pemberian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memang ada aku bantu Rp 50 juta," kata Irwandi usai menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2).
Menurutnya, bantuan berupa uang bukan hanya untuk Steffy, melainkan juga ia berikan kepada yang membutuhkan, termasuk untuk penyelenggaraan acara Aceh Marathon 2018. Steffy merupakan stafsus Irwandi dalam acara tersebut.
"Karena sadar aku anggaran Aceh Marathon belum cair, sedangkan pembelian, kayak jersey, medali, harus dilakukan segera, paling tidak tiga bulan sebelum event," ucapnya.
Pernyataan Irwandi ini berbanding terbalik dengan Steffy. Steffy dalam kesempatan lain menyatakan apartemennya tidak dibiayai oleh Irwandi.
Dalam persidangan sebelumnya, Irwandi dan Steffy disebut memiliki hubungan dekat, bahkan disebut keduanya telah menikah.
ADVERTISEMENT
Rekan kerja Steffy bernama Apriansyah mengakui pernah melihat langsung proses pernikahan antara Steffy dengan Irwandi di Hotel Ascott Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2017.
"Saya hadir di pernikahan Bu Steffy dan Pak Irwandi. Waktu itu saya mendengar ijab qobulnya," kata Apriansyah saat bersaksi dalam sidang Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
Saksi dalam sidang Irwandi Yusuf saat disumpah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia pun sempat menyinggung mahar dari pernikahan Steffy dan Irwandi. Ia mengaku mendengar bahwa mahar dalam pernikahan tersebut yaitu perhiasan dan jam tangan Rolex. Namun, Apriansyah menyatakan tidak melihat penyerahan mahar tersebut.
"(Maharnya) kurang lebih waktu itu sebut perhiasan. Waktu itu maharnya jam tangan Rolex, tapi saya kurang tahu. Tapi saya belum tahu, dalam arti, waktu saya langsung ke belakang (ruangan)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah saudara melihat adanya semacam proses yang pernah saudara lakukan ketika menikah? Kan ini pengalaman saudara juga yang pernah dilihat di situ bahwa itu sebuah pernikahan atau tidak, nanti akan kita simpulkan," kata jaksa.
"Iya," jawab
"Ada semacam itu yang pernah ada lakukan ketika saudara menikah?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Apriansyah.
Teman perempuan Steffy bernama Farah Amalia, menyatakan telah mendapatkan undangan pernikahan dari Steffy melalui pesan Whatsapp.
Dalam keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Farah menyebutkan pernikahan Steffy, waktu dan tempatnya sama seperti yang disampaikan Apriansyah.
Akan tetapi, Steffy menikah dengan Irwandi atau bukan, Farah menyebutkan dalam undangan itu tidak disebutkan.
"Saya pikir dia akan menikah dengam dekatnya yang bernama Dara yang berprofesi dokter di RS Siloam Semanggi, namun Steffy mengatakan bukan Dara, dan juga tidak mengatakan dengan siapanya," kata jaksa saat membacakan BAP Farah.
ADVERTISEMENT
Masih dalam keterangannya, Farah mengatakan telah datang ke pernikahan Steffy pada pukul 11.00 WIB, sedangkan undangan pernikahan pukul 10.00 WIB.
Sehingga Farah mengaku tidak melihat prosesi pernikahan Steffy, akan tetapi hanya ikut makan dalam pernikahan tersebut.
"Di ruang tamu saya bertemu Steffy yang memakai baju gamis berwarna putih, berjilbab. Saya menemui 15-20 orang laki-laki dan perempuan di ruangan tersebut. Ada seorang lelaki memakai jas dan bekalangan saya tahu itu adalah Irwandi Yusuf," kata jaksa membacakan keterangan Farah.
Steffy Burase saat dihadirkan sebagai saksi saat sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Belakangan, Farah mengetahui ada orang tua Steffy, Irwandi dan seseorang bernama Niko dalam pernikahan tersebut. Kendati ikut acara pernikahan, Farah menyatakan tidak bisa memastikan pernikahan itu telah berlangsung.
Sebelumnya, Irwandi dan Steffy membantah telah menikah. Keduanya kompak menyatakan pernikahan batal gelar karena ada persyaratan yang belum dipenuhi Irwandi. Setelah syarat pernikahan terpenuhi, mereka mengklaim baru akan menikah. Namun, pernikahan itu kembali gagal karena Irwandi terkena kasus di KPK.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir dan sejumlah perantara, yakni Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp 173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Steffy.
ADVERTISEMENT
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.