Irwandi Yusuf: Partai Nanggroe Aceh Dukung Jokowi-Ma'ruf

28 Januari 2019 14:01 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, mengatakan dukungan dari partainya itu telah resmi disampaikan dalam deklarasi beberapa waktu lalu di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah membuat pengumuman bahwa PNA (Partai Nanggroe Aceh) mendukung Jokowi-Ma'ruf," kata Irwandi sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (28/1).
Irwandi menyatakan PNA telah mendukung Jokowi sejak Pilpres 2014. Ia menilai pemerintahan Jokowi telah menjalankan pemerintahan dengan baik dan tergolong sukses. Oleh karenanya, dukungan untuk Jokowi menjadi presiden kembali layak diberikan.
"Saya sudah kenal beliau sudah semenjak Wali Kota Solo. Dia juga pernah kerja di Aceh 2-3 tahun, tentu dia lebih mengetahui Aceh. Saya kenal dan lihat performance-nya, walaupun bukan top tapi lumayan bagus," ujar Gubenur Aceh nonaktif ini.
Ia mengklaim Provinsi Aceh kini ada kemajuan. Salah satunya karena peran pemerintah pusat dalam hal ini pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang dianggapnya selalu memperhatikan pembangunan di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Maju mundurnya daerah secara umumnya ditentukan oleh siapa pemerintah pusat, tapi bila khusus isinya, itu kiprah lokal atau gubernur atau bupati. Kalau misalnya pusat punya program bagus sekali tapi enggak bisa diaplikasikan di daerah, enggak bisa juga kan," tutur Irwandi.
Irwandi kini tersandung kasus dugaan suap. Ia didakwa didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi selama dia menjabat Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Total gratifikasi yang diterima oleh Irwandi sebesar Rp 41,1 miliar.
ADVERTISEMENT