Irwandi Yusuf soal Dakwaan KPK: Saya Sudah Baca, Tahu di Mana Halu-nya

26 November 2018 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang dengan agenda pembacaaan surat dakwaan oleh penuntut umum KPK terkait perkara yang membelitnya.
ADVERTISEMENT
"Kan enggak perlu persiapan. Mendengarkan jawaban saja," ujar Irwandi Yusuf ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
Irwandi terjerat dua perkara perkara berbeda yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan dermaga Sabang.
Disinggung mengenai isi dakwaan penuntut umum, irwandi mengaku telah membacanya sebelum persidangan. Ia bahkan menyebut penuntut umum berhalusinasi saat menyusun dakwaan tersebut.
"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Enggak nervous, saya tahu di mana halu-nya," ucap Irwandi.
Irwandi pun turut angkat bicara mengenai tuntutan 4 tahun terhadap mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang didakwa menyuap dirinya. Menurut Irwandi, penuntut umum tidak mempertimbangkan sejumlah fakta dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ya, banyak orang merasa aneh karena jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang timbul di persidangan. Kotor aja gitu," kata Irwandi.
Dalam kasusnya, Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Suap ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
ADVERTISEMENT
Tak hanya suap, KPK juga menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.