Iseng Hina Presiden, SS Kini Berurusan dengan Polisi

25 Mei 2018 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sebuah video dari akun instagram @jojo_ismyname mendadak viral. Video tersebut berisi seorang pria yang menghina dan mengancam Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam video berdurasi 19 detik itu ia juga menantang Jokowi untuk menemukannya.
ADVERTISEMENT
Tidak sampai satu hari dari viralnya video tersebut polisi berhasil menangkap pelaku dalam video itu di rumahnya di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/5). Pelaku berinisial SS alias RJ ternyata baru berusia 16 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, SS tidak mempunyai niat untuk menghina Presiden Jokowi. Tindakannya itu hanya iseng belaka.
"Jadi ini termasuk dalam kenakalan remaja, niatnya untuk lucu-lucuan saja karena mendapat tantangan dari temannya untuk buat video," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Ia juga menjelaskan video tersebut dibuat tiga bulan lalu di SMA SS di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Argo, SS yang masih di bawah umur tidak paham dengan dampak dari video tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu kan video sudah lama dibuatnya, dengan maksud untuk lucu-lucuan dengan teman-temannya. Kemudian dia kan masih di bawah umur, sehingga dia tidak paham dengan dampak yang akan ditimbulkan dari ucapannya itu," ucap Argo.
Setelah SS alias RJ diperiksa intensif, ayah remaja itu meminta maaf lewat tayangan video.
Video permohonan maaf itu dipublikasikan akun instagram @warung_jurnalis pada Kamis (24/5). Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat remaja dan orang tuanya menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya. Selain meminta maaf kepada Jokowi, mereka juga turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
'Saya sebagai orang tua dari (menyebut nama anaknya), mengkui kenakalan anak kami yang masih berusia 16 tahun. Tidak ada niatan dari anak kami untuk hina Bapak Presiden atau membenci Bapak Presiden. Kenakalan ini hanya untuk menguji kepolisian. Dan kejadian ini sudah berlangsung tiga bulan yang lalu. Atas kejadian ini saya memohon maaf kepada Bapak Presiden," kata orang tua SS, dalam video itu, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
Status SS yang masih pelajar dan masuk dalam usia anak-anak menimbulkan reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dalam menangani kasus ini, polisi harus menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anka (SPPA).
"Hukuman atau sanksi terhadap anak tidak selalu harus hukuman kurungan (penjara) tetapi bisa juga menggunakan pembinaan atau rehabilitasi," ucap Retno, Kamis (24/5).
Agar hal itu tak terulang lagi, Retno mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan mendampingi mereka dalam menggunakan gawai. Hal yang sama, kata dia, juga perlu dilakukan oleh guru-guru di sekolah.