Isi Surat Fadli Zon untuk KPK soal Pemeriksaan Setya Novanto

14 September 2017 13:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat DPR Kepada KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat DPR Kepada KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, kepada KPK yang meneruskan surat Ketua DPR Setya Novanto, agar pemeriksaannya ditunda menuai polemik. Fadli dianggap menggunakan kekuasaannya untuk membantu Novanto. Tapi Fadli justru berang karena surat itu sifatnya hanya meneruskan.
ADVERTISEMENT
Apa isi surat dimaksud?
Dalam foto yang didapat, Kamis (14/9), surat itu tertanggal 12 September 2017 perihal 'Aspirasi/Pengaduan Masyarakat' kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut isi surat dimaksud, namun pada poin 4 tidak lengkap karena tak bisa difoto utuh.
Dengan hormat kami beritahukan bahwa Pimpinan DPR/Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam telah menerima surat dari Drs. Setya Novanto Ak, Nomor 003/SP/IX/2017 tertanggal 7 September 2017, perihal Pemberitahuan Proses Hukum Pra Peradilan dan Pemeriksaan oleh KPK a.n. Setya Novanto (terlampir).
Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sdr. Setya Novanto terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi E-KTP dijadwalkan akan dimulai pada Selasa 12 September 2017 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa pengajuan prapradilan merupakan hal lumrah yang dilakukan dalam proses penegakan hukum, dengan pertimbangan azaz praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Sehingga semua pihak termasuk lembaga penegak hukum termasuk KPK patut menghormati proses hukum prapradilan tersebut, karena hukum memang mengatur hal itu.
3. Sebagai bahan pertimbangan lainnya, KPK menghormati proses prapradilan yang diajukan oleh Jenderal Budi Gunawan pada bulan Januari 2015 terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri menunggu putusan prapradilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan.
4. Terkait surat panggilan KPK tanggal 06 September 2011 kepada Sdr. Setya Novanto sebagai warga masyarakat. Sdr Setya Novanto ...
ADVERTISEMENT
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Fadli membenarkan dia menandatangani surat ke KPK dari Setya Novanto. Namun surat itu dianggap sama seperti surat pengaduan masyarakat lainnya, pimpinan DPR hanya sifatnya meneruskan. Hanya saja surat kali ini justru dari rekannya sendiri dan terkait status tersangka.
Fadli menyebut bahwa surat tersebut terdiri dari dua halaman, surat pertama adalah pengantar surat aspirasi DPR, kemudian ada lampiran surat yang berisi aduan yang ditulis oleh Setya Novanto.
"Aduannya surat yang terlampir. Iya (yang buat Novanto), isinya ini, suratnya ini, terlampir. itu adalah aspirasi Novanto. Aspirasinya diteruskan," ucap Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
"Itu ratusan surat seperti itu. Jadi ada surat kades seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kita surati semua. Kemarin saya ke Kampung Bayam aspirasi, saya menulis surat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Fadli protes pihak yang mengkritik sikapnya yang memproses surat dari Setya Novanto tersebut.
"Saya sampaikan suratnya seperti ini karena itu tadi, beritanya itu seolah-olah saya meminta, tidak ada permintaan itu jadi ini hoaks dan fake news nah ini, yang seperti ini diproduksi dan direproduksi," tegasnya.