Israel Penjarakan Wanita Arab Karena Puisi

1 Agustus 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada seorang perempuan Arab. Dia divonis atas tuduhan penghasutan melalui puisi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum Israel menyebut Dareen Tatour warga negara Israel berdarah Arab terbukti telah menggunakan puisi sebagai sarana penghasutan berujung kekerasan. Bukan cuma itu, wanita 36 tahun itu juga dituduh mendukung organisasi teroris.
Diketahui pada Oktober 2015 Tatour dalam media sosialnya memposting klip dirinya sedang membacakan puisi berjudul, 'lawan, rakyatku, lawan mereka'.
Puisi yang ditulis oleh Tatour terdapat perkataan, "Untuk Arab Palestina, saya tidak akan menyerah kepada solusi damai, jangan pernah turunkan sampai saya mengusir mereka dari tanah saya, lawan perampok tanah kita." Kalimat tersebutlah yang dipermasalahkan serta menjadi barang bukti bagi Israel.
Di samping rekaman video, Tatour juga memposting gambar perseteruan antara warga Palestina dan Tentara Israel. Postingan yang dilakukan di Facebook serta YouTube dilakukan ketika perseteruan antara Palestina-Israel sedang panas-panasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Tatour ditahan di Pengadilan Distrik Nazareth. Pengacara yang bersangkutan, Gaby Lasky, berencana mengajukan banding sesegera mungkin.
Persidangan terhadap Tatour mendapat kecaman dari dunia internasional. Organisasi Penulis Internasional, Pen, menyatakan penahanan terhadap Tatour mengada-ada dan tanpa dasar kuat.
"Dia telah dijatuhi hukuman bersalah untuk apa yang setiap hari penulis lakukan. Kami menggunakan kata untuk melawan ketidakadilan secara damai," sebut keterangan Pen seperti dikutip dari AFP, Rabu (1/8).
Tatour berasal dari desa Arab Reineh yang berada di dekat Nazareth. Dia ditahan sejak 11 Oktober 2015.
Vonis terhadap Tatour dijatuhkan setelah pada Minggu lalu Israel melepaskan remaja Palestina Ahed Tamimi yang menjalani hukuman delapan bulan penjara akibat menampar dua tentara Israel.
ADVERTISEMENT