Istana Hormati Sikap KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT

5 April 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensesneg Pratikno Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Pratikno Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretariat Negara Pratikno menghormati sikap KPU yang menolak isi surat Mensesneg nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019. Surat tersebut berisi permintaan Jokowi agar KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta dengan memasukkan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar caleg tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Itu sekali lagi wilayah keputusannya KPU. Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen, Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu, juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Ia mengatakan, surat yang ditandatanganinya itu dibuat berdasarkan aturan di Pasal 116 UU tentang PTUN Nomor 51 tahun 2009. Pratikno juga menyebut pihaknya hanya melakukan sesuai apa yang tercantum dalam putusan PTUN tersebut dan akan menyerahkan keputusannya kepada KPU.
"Kalau tak dilakukan secara normatif kita akan salah. Karena memang ada kewajiban yang dicantumkan di dalam UU PTUN, itu adalah kewajiban, ini adalah melaksanakan kewajiban," jelas Pratikno.
"Di dalam melaksanakan kewajiban itu, tetap saja narasinya, frasanya silakan KPU, sesuai peraturan perundang-undangan, jadi jelas sekali wilayah pengambilan keputusan ada di KPU," timpalnya.
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pratikno menjelaskan, ia telah mendapat surat balasan dari KPU terkait surat yang ditandatanganinya itu. Namun, ia mengaku sampai saat ini belum membaca isi surat yang dikirimkan KPU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya belum baca suratnya, mungkin sudah masuk, saya enggak tahu kapan (masuknya). (Tapi) sudah masuk, nanti kami akan cek," jelas Pratikno.
Sebelumnya, dalam surat Mensesneg bernomor R.49/M.Setneg/D-1/HK.06.02/3/2019 itu, Jokowi meminta agar KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta. PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
Pratikno juga membantah surat yang ditandatanganinya itu merupakan intervensi Jokowi terhadap KPU sebagai lembaga independen.