Istana: Pembahasan RUU Pemasyarakatan Mungkin Ditunda ke DPR 2019-2024

23 September 2019 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR dan Presiden Joko Widodo bertemu untuk konsultasi terkait pembahasan sejumlah RUU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Salah satunya yang dibahas adalah RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, kembali menyatakan pemerintah sangat memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. Sehingga bisa saja pengesahan RUU Pemasyarakatan akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024.
"Itu sikap pemerintah sangat memperhatikan suara masyarakat. Untuk itu tadi dalam konsultasi tadi itu ada kemungkinan akan masuk dalam periode berikutnya, carry over," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
"Sepertinya akan ke sana arahnya, carry over," tegasnya lagi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski demikian, Moeldoko enggan menjelaskan apakah hal itu dikarenakan ada pasal-pasal yang ditolak. Ia hanya menyebut bahwa Jokowi mendengarkan apa yang disuarakan masyarakat akhir-akhir ini, sehingga kemungkinan pengesahan RUU itu dapat dilakukan oleh anggota dewan periode berikutnya.
"Tadi saya katakan presiden sangat mendengarkan apa yang disuarakan oleh publik sekarang ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Moeldoko juga tidak menyebutkan secara tegas apakah DPR setuju jika pengesahan RUU tersebut dilakukan oleh anggota dewan periode berikutnya. Namun yang jelas, baik DPR dan pemerintah telah menyampaikan pandangannya masing-masing terkait kedua RUU itu.
"Ya namanya konsultasi pasti ada yang perlu didiskusikan dan seterusnya. Ada pandangan yang perlu didengarkan dari kedua belah pihak," pungkasnya.
Komisi III DPR bersama Menkumham telah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya revisi UU tersebut akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
RUU Pemasyarakatan juga menuai kritik masyarakat. Ada beberapa poin yang dinilai dapat menimbulkan masalah, mulai dari koruptor yang mendapat remisi hingga napi cuti bersyarat diperbolehkan pergi ke mal.
ADVERTISEMENT