Istana: Plt Menteri Dilarang Ambil Keputusan Strategis

2 Oktober 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo (kiri) didampingi Pramono Anung tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo (kiri) didampingi Pramono Anung tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo sudah meminta sejumlah menteri kabinetnya untuk tidak mengambil berbagai kebijakan jelang berakhirnya kabinet di periode pertama. Hal ini juga berlaku bagi seluruh Plt yang ditunjuk untuk menggantikan 3 menteri.
ADVERTISEMENT
Seskab Pramono Anung menegaskan, kebijakan yang diambil para menteri bersifat terbatas. Artinya, keputusan strategis harus seizin Presiden dan Wapres.
"Plt menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan. Tetapi sejak 1 bulan ini presiden meminta para menteri untuk tidak mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak jangka panjang. Semua harus dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9).
"Sekarang ini enggak bisa, sudah kita batasi sehingga hampir semua para menteri tidak bisa ambil kebijakan yang berdampak panjang, kecuali mendapatkan izin dari Presiden dan Wapres," lanjutnya.
Jokowi menunjuk 3 Plt Menteri. Darmin Nasution sebagai Plt Menko PMK untuk menggantikan Puan Maharani yang kini menjabat Ketua DPR. Lalu, Tjahjo Kumolo selaku Plt Menkumham untuk menggantikan Yasonna Laoly. Terakhir, Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora untuk menggantikan Imam Nahrawi yang tertangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Politikus PDIP, pemilihan Plt bertujuan agar tugas-tugas para menteri bisa selesai di akhir masa jabatan. Jokowi meminta agar tugas yang belum selesai bisa ditangani di sisa 18 hari masa jabatan.
Sebelumnya, kebijakan Jokowi yang membatasi para menterinya untuk mengambil keputusan besar termasuk rotasi jabatan juga sudah diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu.
Puan dan Yasonna mundur dari jabatan karena terpilih sebagai anggota DPR dan harus dilantik, Selasa (1/10). Sementara itu, Imam harus mengundurkan diri karena terlibat kasus dengan lembaga KPK.