Istana soal Angket Iwan Bule: Nanti Rakyat Tertawa, DPR Tak Paham UU

19 Juni 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin di Mabes Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin di Mabes Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Istana akhirnya angkat bicara mengenai wacana hak angket yang akan digulirkan fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat akibat pengangkatan Komjen M. Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menilai sebaiknya DPR mengurungkan niat untuk menginterpelasi dan mengangket Presiden Joko Widodo. Menurutnya, usulan angket tersebut sia-sia karena tidak mencerminkan produktivitas sebagai parlemen.
"Menanggapi rencana DPR RI mengajukan hak interplasi dan hak angket sah-sah saja, tapi sebaiknya diurungkan saja niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," ujar Ngabalin dalam keterangannya, Selasa (19/6).
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
Ia menjelaskan, pengangkatan Komjen Iwan Bule telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak menabrak aturan UU Polri, UU Pilkada, hingga UU ASN seperti yang dituduhkan oleh berbagai pihak selama ini.
Sebaliknya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang berusaha menafsirkan bahwa pemerintah telah menyalahi UU terkait pengangkatan Komjen Iwan Bule. Dengan demikian, ia berharap wacana hak angket yang digulirkan beberapa fraksi sebaiknya diurungkan.
ADVERTISEMENT
"Saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti UU yang mereka buat sendiri. Saya pastikan tidak mungkin pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku baik UU Pilkada maupun UU ASN termasuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.