news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istana soal MK Belum Putuskan Gugatan JK Cawapres: Masa Ditunggu Terus

7 Agustus 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Nama Wapres Jusuf Kalla masih masuk menjadi salah satu kandidat cawapres Joko Widodo meski terhalang konstitusi. Kans JK masih tetap hidup karena Mahkamah Konstitusi masih mungkin memutuskan perkara soal syarat pencalonan capres/cawapres sebelum hari terakhir pendaftaran pada Jumat, 10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Istana mengaku tidak ingin terus menunggu putusan MK soal syarat pencalonan cawapres. Sebab, waktu pendaftaran makin mepet. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kita tunggu terus. Kan waktunya sudah mepet," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Namun, Pramono enggan memastikan apakah JK adalah cawapres yang nantinya akan dipilih Jokowi. Ia hanya mengatakan, cawapres Jokowi kelak adalah yang diinginkan rakyat Indonesia.
"Sosok yang bisa diterima oleh rakyat Indonesia," tutur Pramono.
JK menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. JK mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum menyatakan bersedia menjadi pihak terkait gugatan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
JK menegaskan ia menjadi pihak terkait bukan karena ambisi pribadinya untuk kembali menjadi wapres. Menurut dia, ada sejumlah pihak, termasuk dari parpol yang meminta untuk kembali maju di Pilpres 2019.