Istilah Mr X dan Mr Y Muncul di Sidang Suap Hibah KONI, Siapa Mereka?

25 April 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, muncul sebutan 'Mr X' dan 'Mr Y'.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, sebutan Mr X merujuk pada kepada tiga orang. Ketiganya yakni Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, serta rekan Imam dan Ulum yang bernama Arif.
Sementara Mr Y merujuk pada pejabat struktural di Kemenpora yang dikenal oleh Fuad.
"Kalau Mr X itu inisial untuk sebuatan Menpora, Ulum dan Arif. Kalau Mr Y sebutan pejabat di Kemenpora," kata Fuad yang merupakan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Munculnya sebutan Mr X dan Mr Y itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutar sadapan percakapan antara Fuad dan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah. Percakapan itu terjadi pada 7 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan itu, Fuad menanyakan sebuah dokumen kepada Lina terkait pengajuan proposal KONI kepada Kemenpora. Sebab Fuad mengaku akan menghadap Mr X.
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut sebagian percakapannya:
Fuad: Saya sudah harus ketemu Mr Y gimana si Arif (staf di KONI), udah beres belum?
Lina: Dia cari-cari dokumennya, lupa di taruh di mana.
Fuad: Coba di cari
Lina : Iya, bapak ke KONI nanti?
Hamidy: Iya
Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah Mr Y kepada Lina yang dihadirkan sebagai saksi.
"Nama Mr Y siapa maksudnya?" tanya jaksa.
"Saya enggak kenal. biasanya rekan bisnis. Saya pikir rekanan Pak Hamidy dari Korea," jawab Lina.
Jaksa pun kembali memutar percakapan Fuad dan Lina.
ADVERTISEMENT
Fuad: mau dikasihin besok, mau ketemu Mr X.
Lina: Iya, iya.
Jaksa kembali menanyakan istilah Mr X yang dimaksud. Namun, Lina tetap mengaku tidak tahu.
Menanggapi kesaksian Lina, Fuad lalu menjelaskan siapa yang dimaksud Mr X dan Mr Y.
"Bu Lina sebenarnya tahu, tapi mungkin takut sama Pak Ulum," ucap Fuad merujuk Ulum yang juga hadir sebagai saksi.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, Fuad mengakui meminta bantuan Ulum untuk mencairkan proposal dana hibah yang telah ditolak empat kali. Sehingga ia menceritakan permasalahan itu ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
"Saya ke KPA tolong dijelaskan apa yang jadi hambatan sampai staf saya 4 kali bolak balik. Pak Mulyana sampaikan, 'Pak Fuad Hamidy, walaupun saya kewenangan KPA di bawah Rp 100 miliar, tapi secara informal Bapak harus mengahadap Pak Ulum'," kata Fuad menirukan ucapan Mulyana.
ADVERTISEMENT
"Saya ketemu Pak Ulum, hingga akhirnya commitment fee terjadi," tegas Fuad.
Dalam kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.