Istri Eks Gubernur Sumut Laporkan Advokat Razman Arif ke Polisi

24 Februari 2018 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Advokat Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang juga mantan klien Razman.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah merugikan, baik material dan immateri seorang klien (penipuan, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik)," kata Evy dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (24/2).
Evy menceritakan bahwa peristiwa ini bermula pada saat ia dan suaminya terjerat kasus hukum di KPK. Razman kemudian menawarkan diri menjadi penasihat hukum keduanya.
Menurut Evy, Razman saat itu yang mengaku-ngaku diutus Fahri Hamzah, mengklaim bahwa Evy serta suaminya tidak akan menjadi tersangka dan ditahan KPK.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa saya dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) tidak akan ditahan karena sudah ada kesepakatan dengan penyidik," ujar Evy.
Namun atas hal tersebut, lanjut Evy, Razman meminta sejumlah bayaran. "Yang bersangkutan telah memaksakan kepada keluarga saya agar memberikan sejumlah dana yang tidak ada relevansinya dengan perkara saya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Kendati uang sudah diserahkan, namun Evy dan Gatot tetap menjadi tersangka KPK. Bahkan kemudian Razman mengundurkan diri sebagai kuasa hukum. "Yang bersangkutan mengundurkan diri di depan publik dan menyudutkan kami sebagai klien," kata Evy.
Istri Mantan Gubernur Sumut Evy Susanti di KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Mantan Gubernur Sumut Evy Susanti di KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Belakangan Evy juga mengetahui bahwa Razman belum pernah dilantik sebagai advokat pada saat menawarkan diri sebagai kuasa hukum. "Tidak punya izin. Baru dilantik November 2015, surat kuasa saya Juli 2015," ungkap Evy.
Laporan Evy terdaftar pada 20 Februari 2018 dengan Nomor LP/939/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal laporan tersebut kepada Razman. Namun nomor ponsel Razman tidak dapat dihubungi.