Istri Eks Sekretaris MA Klaim Pernah Diperiksa Kejagung soal Rp 5 M

28 Januari 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan terdakwa mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, menghadirkan istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Tin dicecar mengenai uang yang disita KPK saat penggeledahan di kediamannya pada April 2016 lalu. Jumlah uang yang disita KPK saat itu mencapai Rp 1,7 miliar. Namun tiba-tiba saja, Tin justru bercerita mengenai dirinya yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat itu, kata Tin, ia diperiksa karena ada uang senilai miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadinya.
"Saya pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait rekening. Jadi waktu itu Pak Nurhadi pinjam bank, masuknya ke rekening saya, kalau enggak salah Rp 5 miliar atau berapa," kata Tin yang pernah menjadi staf ahli di MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Padahal, kata Tin, uang tersebut merupakan hasil pinjaman bank oleh suaminya yang berniat berbisnis sarang burung walet. Ia menduga dirinya diperiksa karena adanya laporan dari rekan kerjanya di MA yang heran dengan uang yang begitu besar di rekeningnya.
ADVERTISEMENT
"Iya mungkin ada teman saya, kemungkinan yang melihat kok ada transferan di rekening saya. Dikira saya kerja di Mahkamah Agung dengan korupsi. Ternyata setelah diteliti oleh Kejagung clear bahwa uang itu pinjaman Pak Nurhadi untuk pembelian rumah sarang walet," jelasnya.
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ia mengatakan pemeriksaan oleh Kejagung itu dilakukan sebelum 2016 hingga 2018. Tin pun mengklaim punya bukti hasil pemeriksaan dari Kejagung yang menyatakan uang itu bukan hasil korupsi.
"Diperiksa sebelum 2016 sampai 2018 kalau enggak salah, tapi dengan hasil clear," jelasnya.
Soal usaha sarang burung walet itu juga pernah disampaikan Nurhadi saat bersaksi di persidangan pada Senin (21/1). Nurhadi menyebut uang hasil usaha tersebut lumayan besar. Namun tak dinyana, uang tersebut disita KPK bersama dengan penghasilan dia sebagai PNS di MA dan uang sisa-sisa perjalan dinas selama bekerja.
ADVERTISEMENT
"Uang itu (Rp 1,7 miliar yang disita) sebagian besar adalah sisa-sisa perjalanan dinas saya, dan sebagian uang saya sendiri di mana untuk keperluan sepanjang melakukan perjalanan dinas kan pas-pasan kita, otomatis membawa uang dari saku sendiri itu yang ditukarkan. Sumbernya ada dua, dari APBN dan dari uang sendiri. (Juga ada) uang saya sendiri, saya adalah pengusaha sarang burung (walet)," papar Nurhadi
Dalam kasus ini nama Nurhadi ikut masuk dalam dakwaan Eddy Sindoro. Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution agar berkas PK anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited (AAL) yang diurus Eddy Sindoro segera dilimpahkan ke MA. Padahal batas pengajuan PK sudah lewat.