news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istri Gubernur Aceh Nonaktif Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Otsus

16 Agustus 2018 11:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darwati A. Gani istri dari Gubernur Aceh, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Darwati A. Gani istri dari Gubernur Aceh, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati Abdul Gani sebagai saksi. Darwati akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/8).
Selain memeriksa Darwati, penyidik KPK juga memanggil 13 saksi lainnya untuk Irwandi. Ke-13 saksi itu di antaranya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala BPKS, Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektur, Kadis PUPR, ajudan Bupati, dan swasta.
Pemeriksaan terhadap Darwati, Nova dan saksi-saksi lainnya itu tidak dilakukan di Gedung KPK Jakarta, melainkan di kantor Diskrimsus Polda Aceh. Kepada 14 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Febri mengingatkan agar semuanya dapat memenuhi panggilan dan kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami harap saksi-saksi yang telah dipanggil, memenuhi kewajiban hukum datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," kata Febri.
Penjabat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam pemeriksaan itu, Febri menyebut penyidik KPK akan menelusuri sejumlah data yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Provinsi Aceh. Data tersebut akan dikonfirmasi kepada Nova untuk mengetahui apakah proyek-proyek yang dibiayai DOK Aceh sesuai dengan ketentuan atau tidak.
"KPK terus menelusuri data-data proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan DOK Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOK Aceh ini," jelas Febri.
Terkait alokasi dan penyaluran DOK Aceh, KPK sebelumnya telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pada Kamis (9/8) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Sumarsono memberikan data terkait alokasi dan penyaluran DOK Aceh.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya mau memberikan data tambahan terkait dana otonomi Aceh," ujar Sumarsono di Gedung KPK, Kamis (9/8).
Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.