Istri JK Salah Masukkan Surat Suara, Apakah Tetap Dihitung?

17 April 2019 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil presiden Jusuf Kalla beserta istri di lokasi TPS. Foto: kevin kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil presiden Jusuf Kalla beserta istri di lokasi TPS. Foto: kevin kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mufidah Kalla, salah memasukkan surat suara saat mencoblos di kediamannya di TPS 004 Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mufidah memasukkan surat suara DPD ke kotak suara DPRD Provinsi. Bagaimana aturannya?
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada ketentuan cara penghitungan suara, Pasal 52 mengatur kondisi pemilih yang salah memasukkan surat suara.
Berikut aturannya pasal 52 huruf e:
Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir, selanjutnya:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C1.Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya: Surat suara tetap dihitung karena KPPS akan memindahkan surat suara sesuai kotak suara, sebelum proses penghitungan.
Wakil presiden Jusuf Kalla beserta istri di lokasi TPS. Foto: kevin kurnianto/kumparan
Sebelumnya, peristiwa salah memasukkan surat suara itu terjadi saat Mufidah Kalla mencoblos dengan JK di TPS dekat rumah.
"Tadi ibu sempat salah masuk (surat suara), (surat suara) yang terakhir warnanya tidak cocok," ujar JK usai pencoblosan, Rabu (17/4). Keduanya terdaftar sebagai pemilih dengan nomor urut 104 dan 105.
Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena Mufidah sempat bingung dengan variasi surat suara yang ada. "Surat suara DPD dan DPRD, terbalik masuknya," kata JK.
----------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected]
ADVERTISEMENT