Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Terancam 15 Tahun Penjara

19 Oktober 2017 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Musakkir Sarira, tewas dibunuh oleh istrinya sendiri, AE. Polisi sudah menetapkan AE sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menjelaskan saat ini AE ditahan di Polres Kolaka Utara. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar Bambang saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (19/10).
Kepada polisi, AE sudah mengakui perbuatannya. Dia menusuk suaminya sendiri di rumah dinas Ketua DPRD Kolaka Utara pada Selasa (17/10) malam.
Politisi PDIP itu langsung dilarikan ke RS Kolaka Utara lalu dirujuk ke RS Benyamin Guluh Kolaka. Pada Rabu (18/10) pukul 16.30 Wita, tim dokter menyatakan Musakkir meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara Kendari, Musakkir tewas karena menderita luka tusuk selebar 1,9 cm dengan kedalaman lebih dari 4 cm di antara perut dan dada.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami apa motif AE membunuh suaminya. "Motifnya masih kami dalami karena pengakuan tersangka berbeda dengan keterangan saksi," tutur Bambang.