Istri Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Sedang Sakit

14 November 2017 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deisti Astriani, istri Setya Novanto (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deisti Astriani, istri Setya Novanto (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor pada pekan lalu terkait kasus e-KTP. Namun karena yang bersangkutan sakit, penyidik terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk memeriksa Deisti.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah menerima surat sakit yang memberitahukan perihal kondisi Deisti yang tidak memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan di KPK.
"Sebelumnya sejumlah saksi dari unsur anggota DPR, Kementerian dan swasta jyga telah diperiksa. Untuk saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017 yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak KPK, Febri mengatakan terdapat pula lampiran yang berisikan info bahwa Deisti memerlukan waktu istirahat untuk 1 minggu ke depan. Sehingga proses pemeriksaan tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
Setya Novanto dan istri, Deisti (Foto: Twitter/@sn_setyanovanto)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dan istri, Deisti (Foto: Twitter/@sn_setyanovanto)
"Dilampirkan juga Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017,Surat tersebut di tanda tangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri pemanggilan tersebut terkait upaya KPK untuk mengorek keterangan Deisti terkait PT Mondialindo Graha Perdana, dimana Deisti diketahui memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana," ucap Febri.
Terkait ketidakhadiran Deisti, KPK memastikan akan melakukan pemanggilan ulang mengingat pentingnya keterangan Deisti. Febri meminta agar Deisti dapat hadir memenuhi undangan KPK dan membantu KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan Penyidik," tutupnya.