Isu Bayar KITAS Rp 15 Juta Mengguncang Imigrasi Bali

19 Februari 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Isu membayar Kartu Izin Terbatas alias KITAS di Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali, seharga Rp 15 juta tengah viral di media sosial. Isu ini dilemparkan oleh seorang warga negara asal Pakistan bernama Shanan Wasem sejak Jumat (15/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam statusnya di Facebook, Shanan mengungkapkan bahwa pihak imigrasi meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk mengurus KITAS dan mengancam untuk dideportasi. Ia mengaku sudah tinggal Bali sejak tahun 2015 bersama istrinya.
Istri Shanan, Yulia Andriani (39), saat dikonfirmasi pun membenarkan hal itu. Yulia menceritakan, kejadian itu bermula sekitar Oktober 2018. Waktu itu ia dan Shanan datang ke Imigrasi untuk membuat KITAS baru. KITAS lama Shanan telah kedaluwarsa. Namun, pihak Imigrasi malah menyarankan untuk memperbarui visa Shanan.
"Saat datang ke Bali, Shanan ingin membuat KITAS. Sebelumnya sudah pernah membuat di Jakarta. Karena sudah hangus, maka kami mengajukan membuat KITAS yang baru dan mengurus di Kantor Imigrasi Kelas 1. Saat di loket, petugas justru menyarankan untuk me-renewal (memperbarui visa), padahal suami saya meminta atau mengajukan permohonan untuk membuat KITAS," ujar Yulia saat dihubungi, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Esok harinya, Shanan kembali datang untuk mengurus KITAS. Lagi-lagi, Shahan mendapatkan jawaban yang sama.
"Kemudian hari selanjutnya, saya tidak bisa mendampingi suami, dengan alasan menjaga kedua anak yang masih kecil. Saat itu pun masih tetap saja disuruh untuk memperbarui visa, padahal visa masih berlaku sampai 21 Febuari 2019," kata Yulia.
Shanan tetap kukuh tak ingin memperbarui visa. Ia kembali mengajukan pembuatan KITAS baru. Akhir Januari lalu, Shanan malah menerima kabar dari Imigrasi surat permohonan KITAS miliknya ditolak.
"Akhirnya, surat permohon untuk membuat KITAS suami saya ditolak. Kami mengira mungkin ini akan berakhir dengan meminta uang. Ternyata benar, suami saya dipanggil ke Imigrasi lantai 2, dengan bos dan dua anak buahnya. Saya ada di situ juga mendampingi anak-anak. Salah satu staf kemudian memanggil suami saya saja untuk masuk ruangan. Setelah masuk ke dalam dan berbicara bla bla, suami saya keluar, dan mengatakan bahwa mereka meminta Rp 15 juta untuk pinalti. Kalau tidak memenuhi pembayaran pinalti, maka akan dideportasi," ujar Yulia.
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Saya berpikir, atas dasar apa mereka seperti itu, untuk meminta pinalti Rp 15 juta. Mereka tidak mengarah dengan benar sebagai petugas Imigrasi, kalau kita mengajukan permohonan pembuatan KITAS, bukan memperbarui visa. Buat apa memperbarui visa? Saya tidak mau suami saya mengurus visa, toh saya sebagai istri berkewarganegaraan Indonesia, yang kami mau pembuatan KITAS, bukan visa. Dari pertama mereka tidak mengarahkan dengan benar," ungkap Yulia.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Membantah Terjadi Pungli
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Sutrisno, membantah bila terjadi pungli di Imigrasi. Ia mengaku telah memeriksa petugas Imigrasi tersebut.
"Mana ada orang Imigrasi minta Rp 15 juta. Saya sudah periksa itu dan tidak benar, mana ada. Berani minta-minta saya marahin, minimal saya akan pindahkan. Tidak betul itu, dia (Shanan) sudah itu minta maaf sekarang," kata Sutrisno di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di Denpasar, Selasa (19/2).
Sutrisno mengatakan, ada misinformasi saat pengurusan KITAS. Saat itu, Imigrasi memang menyarankan untuk mengalihkan status visa kunjungan Shanan menjadi KITAS. Sebab, KITAS Shanan telah mati.
"Dia itu, dulu memegang KITAS. Begitu ke luar negeri KITAS-nya mati. Begitu kembali diberikan visa kunjungan keluarga yang berlaku dua bulan. Setiap bulannya diperpanjang satu bulan-satu bulan. Dia merasa dipersulit dan dia pikir masih memegang KITAS," ungkap Sutrisno.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kemarin kami bantu kami tawari dengan visa kunjungan dialihstatuskan menjadi KITAS dan prosesnya di Jakarta. Baru dia minta maaf, memang itu aturannya. Tidak benar itu minta Rp 15 juta," kata Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, biasanya untuk mengurus KITAS, warga asing dikenakan biaya Rp 350 ribu. Biaya administrasi ini dibayar melalui rekening bank.
"Ada biayanya sesuai dengan PNPP, sekitar Rp 350 ribu dan itu harus bayar di bank. Bagaimana bisa bikin pungli, " kata Sutrisno.