Isu Palestina Jadi Prioritas Indonesia sebagai Anggota DK PBB

9 Juni 2018 0:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu saat Voting Dewan Keamanan di PBB  (Foto: Don EMMERT/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Menlu saat Voting Dewan Keamanan di PBB (Foto: Don EMMERT/AFP)
ADVERTISEMENT
Indonesia resmi terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia akan memanfaatkan posisi tersebut untuk menangani berbagai konflik global, salah satunya adalah isu Palestina.
ADVERTISEMENT
"Tentunya isu Palestina akan menjadi perhatian Indonesia selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB," ucap Retno melalui video conference pada Jumat (8/6).
Retno mengatakan bahwa Indonesia telah mempersiapkan empat prioritas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Pertama, Indonesia akan memperkuat dialog untuk menghindari konflik kekerasan. Kedua, Indonesia akan mendorong sinergi organisasi kawasan dengan DK PBB.
Prioritas ketiga Indonesia adalah memerangi terorisme. "Indonesia akan mendorong terbentuknya global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme," ucap Retno.
Terakhir, Kemenlu akan mendorong sinergi dan kemitraan untuk mewujudkan stabilitas.
DK PBB menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan tugasnya mewujudkan perdamaian dunia. Perang sipil yang masih berlangsung di Suriah dan Yaman, konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel, serta ketegangan antarnegara yang kerap muncul, menguji peran DK PBB.
ADVERTISEMENT
Retno berharap adanya sinergi semua anggota DK PBB. "Indonesia juga akan mengajak negara anggota lainya untuk membuat DK PBB bekerja lebih efisien, efektif, dan akuntable dalam menghadapi tantangan keamanan dan perdamaian global."
Indonesia merengkuh 144 suara dalam voting Sidang Majelis Umum PBB. Perolehan Indonesia melampaui Maladewa yang merupakan sesama kandidat Asia Pasifik. Indonesia akan secara efektif menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada 1 Januari 2019.