Iuran BPJS Naik, Anies Jamin Pelayanan RS di Jakarta Tak Terganggu

30 Agustus 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat penandatanganan Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat penandatanganan Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan rencananya akan dinaikkan per 1 September mendatang. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini imbas dari besarnya defisit yang diprediksi akan terus tekor bahkan bisa mencapai Rp 32,84 triliun pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, memastikan rumah sakit di Jakarta tak akan berpengaruh banyak dalam hal pelayanan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemprov DKI sudah punya skema sendiri untuk menalangi pembayaran rumah sakit saat BPJS Kesehatan telat bayar.
"Kalau di Jakarta tentang pembayaran BPJS yang belum terselesaikan kami siapkan bridging dari Bank DKI. Sehingga itu bisa menangani kekurangan sampai dengan pembayaran tuntas," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/8).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Anies menyebut, kerja sama dana talangan BPJS Kesehatan dengan Bank DKI bukanlah hal baru. Menurutnya, hal ini telah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
"Dan itu dijaminkan sudah kita kerjakan sejak tahun lalu. Jadi bukan hal yang baru," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp 120.000 per orang. Semula iuran peserta BPJS Kesehatan kelas tersebut hanya 80.000 per orang.
Sementara itu, untuk kelas 2, iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik menjadi Rp 75.000 per orang dari sebelumnya Rp 51.000. Sedangnya kelas 3 diusulkan naik jadi Rp 42.000 per orang dari sebelumnya Rp 25.500 per orang. Juga untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya juga diusulkan naik menjadi Rp 42.000 dari semula Rp 23.000.