Ivan Lanin Sambut Baik Perpres yang Wajibkan Pakai Bahasa Indonesia

10 Oktober 2019 5:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus-an. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus-an. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ada beberapa hal yang diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah penamaan pada bangunan perkantoran, permukiman, hingga tempat perdagangan wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Pemerhati Bahasa Indonesia, Ivan Lanin, menilai Perpres tersebut akan berdampak positif bagi kelestarian Bahasa Indonesia. Sebab, ia mengatakan, aturan tersebut membuat semua pihak tak bisa semaunya sendiri.
"Saya enggak bilang suka zamannya Pak Harto ya, cuma paling enggak ada suatu waktu, zamannya Pak Harto semua orang dipaksa menggunakan Bahasa Indonesia, tentu efektif. Begitu peraturan itu dicabut, ya orang seenak-enaknya saja," ujar Ivan kepada kumparan, Rabu (9/10).
Menurutnya tidak ada hal yang aneh dengan penamaan mal hingga hotel dengan Bahasa Indonesia.
Ivan mengatakan selama ini banyak kosa kata Bahasa Indonesia yang dapat digunakan untuk penamaan. Namun kembali kepada masyarakat, akan terbiasa atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya dari segi kosa kata, kita enggak usah khawatir. Kosa kata Bahasa Indonesia itu ada 110.000. Dan itu masih banyak yang jarang dipakai, cuma masalahnya terbiasa atau enggak," ucapnya.
Meski begitu, dia menegaskan tak anti dengan bahasa asing. Hanya saja penggunaan dan penempatan bahasa harus tepat.
"Bukan berarti saya antibahasa asing, saya sendiri sering juga mengajar menggunakan bahasa asing ketika di luar negeri. Tapi ya tempatkan bahasa dalam konteksnya," ujarnya.