Kemendagri: Komjen Iwan Bule Sudah Bukan Pejabat di Struktur Polri

18 Juni 2018 10:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Iriawan dalam rapat koordinasi nasional (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Iriawan dalam rapat koordinasi nasional (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Iriawan dilantik lantaran Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah memasuki masa purna jabatan pada 13 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule akan menjadi Pj Gubernur Jabar sampai pada kepala daerah terpilih melalui Pilkada Jabar 2018 terpilih dan dilantik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah habis masa jabatan pada tangga 13 Juni lalu. Maka, kata dia, Mendagri menunjuk Plh Gubernur Jabar yaitu Sekda Jabar sampai keluar Keppres Penjabat Gubernur Jabar.
“Hari ini pelantikan Pj Gubernur Jabar, prinsip sudah sesuai UU. Dulu saat disampaikan Mendagri dimasalahkan karena Iriawan pejabat aktif Mabes Polri. Banyak yang beda pendapat, walau Mendagri ada dasar hukumnya,” kata Bahtiar di lokasi sebelum acara pelantikan dimulai, Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6).
Sekarang, lanjut Bahtiar, Iwan Bule sudah tidak pada posisi menjabat di struktural Mabes Polri. Statusnya saat ini sebagai pejabat eselon satu di Lemhannas.
ADVERTISEMENT
“Pejabat eselon satu sestama Lemhannas setara dirjen, sekjen dan sesuai Keppres. Mendagri melantik (Iwan Bule) sebagai Pj Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada Serentak 2018,” jelas Bahtiar.
Namun, Bachtiar menjelaskan meski tidak menjabat posisi struktural di Polri, Iwan Bule tetap seorang jenderal polisi aktif.
"“Iya masih (perwira aktif Polri),” ujarnya.
Menurut Bahtiar, sebelum menunjuk dan melantik Iwan Bule menjadi Pj Gubernur Jabar, pihaknya telah mengkaji dasar hukum terlebih dahulu. Bahtiar menyebut, Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
“Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
ADVERTISEMENT