Iwan Ditangkap Polisi karena 4 Tahun Setubuhi Anak Sendiri

11 Desember 2018 18:49 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Iwan Aris Arianto (47) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Parahnya, hal ini sudah dilakukan selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Kelakuan bejat Iwan terbongkar setelah sang istri, SR (42), memergokinya sedang menyetubuhi anaknya. Sang istri lalu melaporkan hal itu ke polisi.
“Kita langsung kumpulkan bukti dan keterangan begitu ibu kandung korban melapor ke polisi. Kita langsung jemput pelaku di rumah,” sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/12).
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
Perlakuan bejat tersebut dilakukan pelaku ketika keadaan rumah sepi, terutama saat SR sedang tidak ada di rumah.
Ruth Yeni mengungkapkan, tersangka mulai bertindak sewaktu korban sedang nonton TV di rumah. Saat itu, pelaku mulai menyetubuhi korban.
"Dalam penyelidikan juga terungkap jika pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak berumur 10 tahun dan sering dilakukan oleh tersangka sewaktu ibu korban tidak berada di rumah," urai Ruth Yeni.
Polisi mengintrogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengintrogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat mencabuli anaknya sendiri lantaran nafsu birahinya tak berhasil disalurkan. Dia mengaku sudah tiga bulan tidak dilayani istrinya. "Karena istri saya enggak melayani saat saya minta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dia akan dijerat dengan kasus persetubuhan anak sebagaimana Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tambah Ruth.