Izin FPI Habis Hari Ini, Mendagri Belum Terima Pengajuan Perpanjangan

20 Juni 2019 17:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin Front Pembela Islam (FPI) habis hari ini, 20 Juni 2019. Namun, hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan SKT dari FPI sebagai ormas terdaftar.
ADVERTISEMENT
“Sampai hari ini (Kemendagri) belum terima apa-apa,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut Tjahjo, tidak ada konsekuensi atau batas waktu untuk memperpanjang SKT bagi ormas FPI. Sebab, selama ini pemerintah juga tidak bisa proaktif untuk mendesak FPI mengajukan perpanjangan.
“Batas waktunya enggak ada. Ya kita tunggu aja. Dia mau daftar lagi apa tidak. Kan kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun dan berserikat,” terang Tjahjo.
“Tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan (permohonan perpanjangan SKT). Bisa ke Kemenkumham, bisa ke Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa,” tambahnya.
Anggota Front Pembela Islam (FPI) berdiri di depan spanduk yang menyatakan persyaratan jihad. Foto: AFP/ADEK BERRY
Meski begitu, Tjahjo belum bisa mengambil keputusan apakah ke depannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI itu legal atau ilegal karena belum mengantongi izin perpanjangan.
ADVERTISEMENT
“Kami belum bisa mengatakan itu, karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKT-nya,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya dijelaskan bila FPI tidak mengajukan perpanjangan, maka nantinya mereka tak akan memiliki izin terdaftar di Kemendagri. Tak hanya itu, sejumlah orang juga meminta Mendagri untuk tak memperpanjang izin organisasi massa yang mengangkat Rizieq Syihab sebagai imam besar itu.