Jack Lapian Sebut Rocky Gerung Kerap Bicara Kontroversial soal Agama

16 April 2018 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Politik Rocky Gerung  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Politik Rocky Gerung (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri hari ini. Rocky dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, karena pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club yang menyebut kitab suci fiksi.
ADVERTISEMENT
Jack menyebut ini bukan kali pertama Rocky dinilai menistakan agama. Menurutnya Rocky juga pernah mengucap soal keberadaan tuhan yang muncul setelah teori Darwin, hingga paham ateis yang tak bertentangan dengan pancasila.
“Kita tidak bisa melihat sepenggal. Jadi yang Pak Rocky Gerung katakan di ILC pada tanggal 10 April itu kita lihat flash ke belakang itu, dia juga ada (pernah) katakan tuhan itu baru ada setelah buku Darwin," ujar Jack di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
"Lalu ada ateis itu tidak bertentangan dengan Pancasila. Jadi narasinya itu banyak sekali, enggak bisa hanya satu potong saja,” imbuh dia.
Padahal banyak hal lain yang menurut Jack seharusnya bisa dibicarakan Rocky selain perkara agama. “Jadi kenapa engga sih kita saling merangkul untuk Indonesia maju ke depan," tegas Jack.
ADVERTISEMENT
Kita bisa bicara soal budi daya teknologi kelautan perikanan misalnya. Banyak hal-hal yang bisa kita kerjakan dari pada kita ngomongin agama terus,” lanjutnya.
Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Jack menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut kepada penyidik. Ia yakin penyidik memiliki saksi ahli yang bisa menerangkan dugaan penistaan agama yang dilaporkannya itu.
“Nanti biar saksi ahli. Saya rasa polisi dalam hal ini Bareskrim Polri akan profesional pasti akan dipanggil saksi ahli-saksi ahli untuk membuat terang kasus dugaan pidana ini,” kata Jack.
Menurut Jack, sebelumnya Rocky juga pernah dilaporkan di Manado pada 13 April lalu dengan tuduhan yang sama. “Lalu tanggal 13 April kemarin itu dari Cyber Indonesia di Manado itu sudah dilaporkan dengan pasal penodaan agama 156 KUHP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rocky juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya Jack atas Pasal 28 UU ITE. Jack menegaskan, laporannya di Bareskrim Polri kali ini berbeda dengan hal itu.
“Nah kami dilaporkan di Bareskrim Polri biar ini menjadi satu ke satuan jadi ada perbedaan pasal antara yang di Polda Metro Jaya dengan yang kami lakukan. Jadi pelaporan ini adalah pelaporan kedua pasal penistaan agama,” ungkapnya.
“LP-nya beda. LP yang di Polda itu dari Ketua (Aria) Permadi Cyber Indonesia juga. Itu dia di UU ITE," tutup Jack.