Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
JAD Jalani Sidang Putusan Pembubaran di PN Jaksel
ADVERTISEMENT
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD) digelar pukul 09.00 WIB. Pembacaan putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota jaksa penuntut umum, Heri Jerman mengungkapkan sidang ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui keputusan yang akan dikeluarkan terkait nasib JAD .
“Ini penting bagi kami supaya rakyat mengetahui (hasil putusan). Sidang putusan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ucap Heri dihubungi, Selasa (31/7).
Pada sidang tuntutan Kamis (26/7) lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim membekukan JAD dan menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. Jaksa menilai JAD terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
Pimpinan JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.