JAD Resmi Diumumkan Sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia

6 Agustus 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengumuman Pembekuan JAD, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman Pembekuan JAD, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman mengatakan putusan organisasi JAD terlarang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Jumat (3/8) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita nyatakan inkrah pada Jumat kemarin karena saya selaku JPU menyatakan menerima putusan dan juga denda sudah dibayar Rp 5 juta terhadap korporasi JAD, sudah dibayar oleh penasehat hukum dan pembayaran sudah dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan itu akan jadi PNBP kejaksaan," kata Heri Jerman di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8).
Heri menyebut, pengumuman JAD sebagai organisasi terlarang perlu disiarkan kepada publik agar masyarakat secara luas mengetahui serta tidak mengikuti organisasi tersebut. Sebab, bagi siapa pun yang mengikuti organisasi itu berikut aktivitasnya akan dikenai hukuman.
"Dalam Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 5 tahun 2018 dicantumkan 'barangsiapa ikut menjadi anggota apalagi menjadi pengurus itu sudah bisa dipidanakan' nah ini supaya khalayak ramai dan seluruh masyarakat harus tahu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini organisasi yang berafiliasi ke ISIS itu maka dinyatakan dibekukan dan dilarang. Bukan dibubarkan itu istilah administrasi hukum umum itu ormas. ini adalah tindak pidana terorisme hanya dibekukan dan dilarang," pungkas Heri.
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sebelumnya, pembubaran JAD termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Setalan Nomor: 808/PID.B/2018/JKT.Sel tanggal 31 Juli 2018, dengan amar putusan sebagai berikut:
Membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ashor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State Iraq and Syria) atau Daesh (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islmic state) dan menyatakan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) menlanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjdi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT