Jadi Kepala BNPB, Doni Monardo Tetap Perwira TNI Aktif

9 Januari 2019 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Letjen TNI Doni Monardo resmi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah dilantik Presiden Jokowi. Dilantiknya Doni sebagai Kepala BNPB sempat dipertanyakan. Bahkan, pelantikan Doni harus diundur, yang semula direncanakan pada Rabu (2/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Doni saat ini masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Padahal, jika merujuk pada Perpres Nomor 8 tahun 2008, BNPB merupakan lembaga negara di bawah Koordinasi Menko Kesra (saat ini Menko PMK).
Menurut UU TNI, seorang prajurit TNI bisa menduduki jabatan di luar lingkungan TNI, namun tidak di semua lembaga. Sementara dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Jika melihat konteks Doni, ia diharuskan mundur jika ingin dilantik sebagai Kepala BNPB.
Seusai pelantikan, Doni menyampaikan saat ini statusnya tetap prajurit TNI aktif. Sementara itu, Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB juga telah disempurnakan oleh Presiden Jokowi. Perpres tersebut mengatur soal penunjukan serta tugas Kepala BNPB.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) menyalami Letjen TNI Doni Monardo usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) menyalami Letjen TNI Doni Monardo usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
"(Status) tetap. (Revisi) sudah disempurnakan, (koordinasi) tetap di bawah presiden," ungkap Doni di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Doni enggan menjelaskan lebih rinci poin-poin Perpres yang direvisi. Namun, Doni memastikan posisinya di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
"Tetap di bawah presiden," ucap Doni. "(Poin revisi) nanti staf Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan," lanjutnya.
Sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam revisi Perpres nanti status BNPB akan menjadi di bawah koordinasi Menko Polhukam. Sebagai informasi, perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan kepala lembaga jika di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Pelantikan Doni Monardo sebagai kepala BNPB. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Doni Monardo sebagai kepala BNPB. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
"Bisa ke arah sana (agar Doni tidak perlu pensiun dari militer). Bisa nanti BNPB tuh seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi tidak harus semuanya di bawah Presiden gitu kan. Karena efektifitas koordinasi, Menko Polhukam lebih langsung gitu ya. Kita evaluasi selama ini posisi BNPB itu lebih pas di mana. Jadi kan selevel SAR," jelas Moeldoko di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini pemerintah belum mengungkapkan perubahan isi Perpres yang memungkinkan Doni menjadi Kepala BNPB, meski masih berstatus sebagai perwira TNI aktif. Termasuk apakah nanti tetap di bawah Menko PMK atau berpindah ke Menko Polhukam.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BNPB, Doni menjabat sebagai Sekjen Dean Ketahanan Nasional (Wantamnas). ia juga pernah menduduki posisi sebagai Pangdam Pattimura, Pangdam Siliwangi, Danpaspampres, dan Danjen Kopassus.