Jadi Kurir 63 Ribu Ekstasi untuk Napi, 2 Anggota TNI AD Ditangkap

16 Oktober 2018 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Deputi BNN Arman Depari saat konprensi pers terkait upaya pemberantasan narkoba di Gedung BNN. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Deputi BNN Arman Depari saat konprensi pers terkait upaya pemberantasan narkoba di Gedung BNN. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 14,6 kg sabu dan 63.573 butir ekstasi asal Malaysia. Jumlah tersebut berasal dari empat kasus yang terjadi dari akhir September-Oktober 2018. Dalam kurun waktu itu, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum anggota TNI AD.
ADVERTISEMENT
"Dari 17 tersangka, dua di antaranya merupakan TNI AD dan sudah diserahkan dan ditangani oleh polisi militer," ujar Deputi penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).
Ilustrasi anggota TNI AD (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
Dua oknum anggota TNI AD itu berinisial ED dan RD. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan BNN dan TNI AD di Cilegon, Banten, pada 29 September lalu. Dari tangan dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 63.573 butir pil ekstasi. Diduga mereka berperan sebagai kurir.
Arman menuturkan, peredaran ekstasi tersebut merupakan pesanan napi dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Arman, kasus narkoba yang dikendalikan napi di lapas selalu mendapatkan atensi lebih dari BNN.
"Pengendalinya masih napi di Jakarta. Yang bersangkutan juga menjalani hukuman dan divonis 13 tahun penjara. Ini menjadi perhatian yang serius bagi kita, oleh karena setiap pengungkapan ada saja keterlibatan napi di lapas," kata Arman.
Ilustrasi Rutan (rumah tahanan) Salemba. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rutan (rumah tahanan) Salemba. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Sementara itu, di lokasi yang sama, Staf Mabes TNI AD Bagian Pengamanan Internal, Kolonel Robertson, mengatakan, kedua tersangka masih disidik secara internal oleh Polisi Militer (POM) TNI
ADVERTISEMENT
"Proses hukumnya sama standar, jadi kalau kita kan punya penyidik internal dari POM TNI," kata Robertson.
Robertson menambahkan, pihaknya juga masih mendalami peran tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Robertson memastikan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, TNI AD akan memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu. Kalau terbukti pasti dipecat," pungkas Robertson.