Jadi Partai Oposisi, Gerindra-PKS Harusnya Tolak Pengesahan UU MD3

13 Februari 2018 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 (Foto: Aria Rusta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 (Foto: Aria Rusta/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keputusan DPR dan pemerintah yang sepakat mengesahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menjadi sorotan sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai dalam pengesahan itu tampak sikap tidak konsisten dari partai politik oposisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang melindungi anggota DPR disetujui oleh fraksi yang bahkan tidak menyetujui pasal penghinaan presiden di beberapa tingkat (revisi KUHP). Dalam ini Gerindra, PKS dan PAN," ungkap Ray pada pada diskusi 'Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3: Selamat Datang Politik Antikritik dan Antidemokrasi' di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
"Tapi pasal terhadap mereka (revisi UU MD3) diterima dengan lapang dada. Kan aneh cara berpikir kawan-kawan Gerindra, PKS, dan PAN itu," katanya.
Ia menduga partai oposisi tersebut menyetujui pasal kontroversial yang ada di UU MD3 karena sangat menguntungkan bagi para anggota DPR. Sementara, terkait RKUHP tentang penghinaan presiden, parpol tersebut menolak karena merasa tidak diuntungkan.
ADVERTISEMENT
"Alasan Presiden jadi otoriter, ancaman terhadap kebebasan, adalah argumen karena mereka tidak dalam posisi itu," kata Ray.
"Kalau mereka berkuasa juga sama harus dalam posisi harus melindungi presidennya dari apa yang disebut penghinaan terhadap kepala negara. Nah ini sami mawon (sama saja), ini kita miris," tuturnya.