Jadi Tahanan Kota, Rahmadsyah Belum Izin Pengadilan Jadi Saksi 02

20 Juni 2019 13:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Beti saat menyerahkan Alat Buki di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Beti saat menyerahkan Alat Buki di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Saksi 02, Rahmadsyah Sitompul, yang mengenakan kaca mata hitam saat memberikan kesaksian dalam sidang hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan terdakwa penyebaran berita hoaks di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ia berstatus sebagai tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan, mengaku kaget dengan kehadiran Rahmadsyah sebagai saksi di MK. Sebab pada Selasa (18/6), Rahmadsyah mangkir dalam persidangan.
“Simpelnya dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Selasa, 18/6) itu. Dia kasih surat yang dia enggak datang. Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," ujar Edy saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Otomatis kan karena alasanya, enggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6) ini lah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK, kami saja terkejut,” lanjut Edy.
Edy mengatakan, seharusnya Rahmadsyah selaku terdakwa meminta izin dahulu kepada majelis hakim apabila ingin menjadi saksi di MK. Sebab status Rahmadsyah merupakan tahanan hakim sejak perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Namun dalam hal ini, kata Edy, pihak kejaksaan tak bisa berbuat banyak karena permasalahan ini merupakan wewenang hakim. Tetapi pastinya kejaksaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah ke majelis hakim pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (25/6).
“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apakah keluar penetapan untuk penahanan dia ? Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” ujar Edy .
Dalam kasus yang menjeratnya, Rahmadsyah didakwa menyiarkan berita bohong pada Pilkada Batu Bara tahun 2018. Saat itu dirinya memposting sebuah link berita media online berdampingan dengan status yang menyebut kecurangan di Pilkada Batu Bara 2018.