Imam Nahrawi di Kemenpora

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Cak Imin

19 September 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi sudah resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenpora, Imam meminta maaf ke beberapa orang, termasuk Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih, terima kasih sebesar-besarnya ke Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau, presiden, wapres, Ketum PKB, Ketum PBNU dan tentu seluruh rakyat Indonesia," usai Imam di lokasi, Kamis (19/9).
Tak lupa, Imam juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh koleganya serta seluruh pegawai Kemenpora yang telah bekerja bersamanya selama ini. Dalam kesempatan itu, Imam juga kembali menyampaikan sudah bertemu Jokowi untuk menyampaikan pengunduran diri.
Imam beralasan, ia mundur karena ingin fokus menghadapi hukumnya.
"Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, terus menerus dan mendorong prinsip praduga tak bersalah," kata politikus PKB ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ia bisa mengikuti proses hukum yang ada.
Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten