Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Punya Harta Rp 73 M

16 Oktober 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Neneng Hassanah, Bupati Kabupaten Bekasi. (Foto: Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Neneng Hassanah, Bupati Kabupaten Bekasi. (Foto: Lutfan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkab Bekasi karena diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar.
Suap itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersama-sama dengan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kariernya, Bupati Bekasi dua periode itu sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 5 Juli 2018 ke KPK, Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 75 miliar. Namun Neneng juga memiliki utang sebesar Rp 1,65 miliar, sehingga harta kekayaannya setelah dikurangi utang senilai Rp 73,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Harta kekayaan yang dilaporkan Neneng usai menjadi Bupati Bekasi periode kedua 2017-2022 itu lebih tinggi dari LHKPN miliknya pada 22 Mei 2015 saat masih menjabat Bupati Bekasi periode pertama 2012-2017. Saat itu, total harta kekayaan Neneng Rp 42,8 miliar dengan utang Rp 5,4 miliar, sehingga harta bersih Neneng senilai Rp 37,3 miliar.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Dalam LHKPN tahun 2018, harta kekayaan Neneng mayoritas merupakan tanah dan bangunan sebanyak 143 aset. Ratusan aset milik Neneng itu tersebar di tiga daerah yakni Bekasi, Karawang, dan Purwakarta dengan nilai total Rp 61,7 miliar.
Selain itu, Neneng juga memiliki dua buah mobil dengan nilai Rp 679 juta yang terdiri dari mobil hibah senilai Rp 200 juta dan mobil hasil sendiri Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Neneng juga memiliki kekayaan berupa harta bergerak lainnya Rp 452.7 juta, lalu kas dan setara kas sebesar Rp 9.9 miliar dan harta lainnya senilai Rp 2,2 miliar.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan superblok Meikarta itu, Neneng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Praktik suap itu terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi pada 14 hingga 15 Oktober. Dari OTT itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar. Barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group.
ADVERTISEMENT