Jadi Tersangka KPK, Amin Santono Terancam 20 Tahun Penjara

5 Mei 2018 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait OTT anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Amin terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (4/5).
ADVERTISEMENT
Amin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan TA 2018. Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memasukkan dua proyek di Kabupaten Sumedang ke dalam RAPBN-P tersebut.
Selain Amin, tiga orang lainnya ikut ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta, Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor sebagai pihak tersangka.
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
Amin, Eka dan Yaya sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk Ahmad Ghaist yang diduga memberikan suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.