news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Tersangka KPK, Rizal Djalil Dinonaktifkan Sebagai Anggota BPK

10 Oktober 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, Rizal Djalil telah dinonaktifkan sebagai anggota IV BPK. Pemberhentian sementara ini terkait status hukum Rizal yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah berhentikan sementara. Sudah begitu ditetapkan (KPK) sebagai tersangka, memberhentikan sementara dan dinonaktifkan," kata Moermahadi di Denpasar, Bali, Kamis (10/10).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara Foto: Selfy Momongan/kumparan
Moermahadi mengatakan, BPK menghormati KPK yang tengah mengusut keterlibatan Rizal dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Kita kan mengikuti apa yang diatur hukum. Kalau memang melanggar hukum ya kita ikuti. Silakan dijalankan," ujar dia.
Anggota BPK, Rizal Djalil di seminar nasional. Foto: Fitra Andrianto/ kumparan
Moermahadi menegaskan kasus yang menimpa Rizal adalah masalah pribadi. Kasus itu tidak berkaitan dengan audit BPK soal proyek SPAM.
"Tak ada hubungan sama BPK. Temuan tak ada masalah," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, usai pemeriksaan KPK, pada Rabu (9/10), Rizal malah menyebut tak menerima uang Rp 3,2 miliar, lebih besar dari uang yang diduga diterimanya.
Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.