Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan

19 Februari 2019 0:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda pemrov Papua Hery Dosinaen. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda pemrov Papua Hery Dosinaen. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekertaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 10 jam, namun ia tak ditahan.
ADVERTISEMENT
“Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,” ucap Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).
Hery mengatakan selama pemeriksaan ia ditanya berbagai macam pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut sekitar kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK.
“Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara, pengacara Hery, Stefanus Roy Rening tak menjelaskan alasan penyidik tak menahan kliennya itu. Hery berserta kuasa hukumnya langsung meninggalkan Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.
“Iya, enggak ditahan,” kata Roy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penetapan Hery sebagai tersangka sebelumnya sudah dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka sudah melalui proses panjang dari mulai pemeriksan saksi hingga gelar perkara.
ADVERTISEMENT
“Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.
Penganiayaan terhadap pegawai KPK terjadi pada Sabtu (2/2). Saat itu KPK tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.