news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Tersangka, Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta

16 Maret 2019 12:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Romy -begitu ia disapa- diduga menerima Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Romy diduga menerima dari dua orang tersebut dalam dua kali kesempatan.
Pertama yakni Rp 250 juta pada tanggal 6 Februari dari Haris dan 15 Maret 2019 dari Muafaq.
"Pada 6 Februari 2019 HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS, dan AHB (Abdul Wahab, caleg PPP) bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 iuta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ (Muafaq)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Suap itu diterima Romy karena mempengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan politikus PPP.
Dalam kasus ini, KPK juga sempat mengamankan uang Rp 120.200.000 dari tangan asisten Romy, Amin Nuryadin, yang turut diamankan dalam OTT pada Jumat (15/3) kemarin.
Sebanyak Rp 50 juta dari uang yang diamankan itu, diduga merupakan pemberian dari Muafaq. Sedangkan sisanya Rp 70,2 juta belum diketahui darimana.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Atas perbuatannya, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.