Jadi Tersangka Suap, Hakim PN Medan Merasa Dikorbankan

5 September 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Merry Purba merasa dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan suap hakim pada Pengadilan Negeri Medan. Merry saat ini berstatus sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi yang ia sidangkan.
ADVERTISEMENT
"Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini," kata Merry Purba sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/9).
Sembari terisak, Merry membantah pernah menerima suap. Merry bahkan mengelak bahwa ia turut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Menurut dia, justru panitera pengganti yang bernama Helpandi yang di-OTT KPK. Ia menuding Helpandi yang bermain dalam kasus itu, sehingga ia menganggap KPK telah salah menangkapnya.
"Saya tegaskan saya itu tidak OTT, yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang katanya ada sama panitera," imbuhnya.
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
Ia pun mengelak soal adanya uang yang berada di mejanya pada saat digeledah KPK. Merry bahkan meminta penyidik KPK memeriksa CCTV karena merasa ada orang lain yang menaruh uang itu di mejanya.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong diselidiki CCTV siapa siapa yang masuk ke ruangan saya, mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 karena yang dipertanyakan kepada saya kan tanggal 25 sementara saya di tengah kebaktian itu," ucap Merry.
Merry diduga menerima suap SGD 280 ribu melalui Helpandi. Uang itu diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap diberikan agar Merry memberikan vonis ringan dalam perkara korupsi penjualan lahan perkebunan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II. Dalam perkara itu, Tamin duduk sebagai terdakwa.
Sehari sebelum OTT, vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Tamin divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 132 miliar itu.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT, KPK mengamankan 4 orang hakim termasuk Merry. Hakim lain yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan hakim Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim Sontan Merauke Sinaga. Wahyu, Sontan dan Merry adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus Tamin.
Namun kemudian, KPK melepaskan ketiga hakim lainnya dan hanya menetapkan Merry sebagai tersangka.