Jakarta Dapat Penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementerian PPPA

24 Juli 2019 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan. Foto: Instagram / @aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan. Foto: Instagram / @aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
ADVERTISEMENT
Penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional ini merupakan bagian dari program percepatan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menuju Indonesia Layak Anak atau IDOLA pada 2030.
“Kategori penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak baru pertama kali diberikan pada tahun 2019 ini kepada provinsi yang 100 persen seluruh kota/kabupatennya masuk kategori Layak Anak (KLA)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI, Tuty Kusumawati, Rabu, (24/7).
"Alhamdulillah, kita bersyukur DKI Jakarta termasuk dari empat provinsi di Indonesia yang mendapatkan penghargaan ini,” tambah dia.
KCI Kenalkan Commuter Line Kepada 100 Siswa TK dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2019. Foto: Dok. KCI
Pemberian penghargaan ini digelar di Makassar. Selain DKI, provinsi lain yang mendapatkan penghargaan adalah DI Yogyakarta, Banten, dan Kepulauan Riau.
Tuty mengatakan, DKI Jakarta sebelumnya telah membuktikan sejumlah prestasi pada 2018, antara lain Provinsi Penggerak Pengembangan Kota/Kabupaten Layak Anak, Sekolah Ramah Anak MTS 13 Jakarta Selatan, inisiasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A), dan pencapaian cakupan akte kelahiran terbanyak untuk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat.
Anies Baswedan. Foto: Instagram / @aniesbaswedan
Sementara sejak akhir 2017, Pemprov DKI Jakarta, juga sudah memulai mewujudkan status KLA di wilayah Ibu Kota dengan mengintegrasikan panggilan darurat 112 dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Tuty mengungkapkan di tahun 2019 ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan lainnya dari Kementerian PPPA, yakni kategori Puskesmas Ramah Anak untuk Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dan Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat dalam mewujudkan KLA.
“Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai pelopor tersebut karena sejak tahun 2018 lalu berhasil mendorong seluruh lima kota dan satu kabupaten adminitrasi menuju Kota/Kabupaten Layak Anak,” ungkap Tuty.
Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati Foto: Diah Harni/kumparan
Pada tahun 2018 lalu, KLA tingkat pratama diraih oleh Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Adapun Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Timur berhasil meraih KLA tingkat madya di tahun yang sama.
“Pada tahun 2019 ini, selain Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kota Jakarta Selatan yang peringkatnya tetap, wilayah lainnya mengalami peningkatan penilaian KLA dengan memperoleh status madya. Bahkan, wilayah Jakarta Timur berhasil mencapai tingkat nindya. Ke depan, kita akan terus mendorong dan meningkatkan upaya bersama secara kolaboratif dalam mencapai 24 indikator KLA,” jelas Tuty.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, penilaian KLA dilakukan oleh tim yang beranggotakan pakar anak, kementerian/lembaga terkait (Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkumham), Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tahapan penilaian melalui 4 tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi. Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5 kriteria, yakni pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.
Sebagai informasi, 24 indikator yang menjadi dasar Kota/Kabupaten Layak Anak terbagi dalam 6 dimensi, antara lain:
1. Kelembagaan
2. Hak Sipil dan Kebebasan
3. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
ADVERTISEMENT
4. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
5. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
6. Perlindungan Khusus